Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan membina
dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari:
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
A.Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negaratetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
· Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batasHindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU Belanda)
1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI,
yang isinya:
1.Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan
garis pasang surut (low water
line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2.Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi
12mil laut.
3.Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
B. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.Pengantar
Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan
Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami
pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari
wawasan nusantara.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori
tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah
satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
A. Pengertian Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
B. Pengertian Wawasan
Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut
disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di
Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.
Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara
perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami,
dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati
bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan
Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki
Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3. konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik,
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Ø Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Ø Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah
laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan sosial
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan
di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
2.
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.
Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
3.
Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tantangan-tantangan Implementasi
Wawasan Nusantara antara lain :
1. Pemberdayaan masyarakat.
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga
Sumber : http://evisusanti1.blogspot.co.id/
